+62217208095
smpn12_wijayajkt@yahoo.co.id
HALAMAN UTAMA
BIDANG
PIMPINAN
AKADEMIK
VISI DAN MISI
AKREDITASI
GURU
WALI KELAS
JUMLAH JAM PELAJARAN
KRITERIA KELULUSAN
KELULUSAN
TUGAS DAN FUNGSI
STRUKTUR ORGANISASI
KESISWAAN DAN HUMAS
OSIS
Seleksi Calon Pengurus OSIS
PRESTASI
EKSTRAKURIKULER
ANGKLUNG
BOLA BASKET
BOLA VOLI
ENGLISH CLUB
FUTSAL
MADING
PASKIBRA
PMR
PRAMUKA
ROHIS
TARI TRADISIONAL
KEGIATAN
SAPRAS DAN ADMINISTRASI
PERPUSTAKAAN
CLOUD
CCTV
TATA USAHA
DESKRIPSI TUGAS
STRUKTUR ORGANISASI
TENTANG KAMI
PENGUMUMAN
GALERI
PEMBIASAAN
ADIWIYATA
PPID
STRUKTUR ORGANISASI
VISI DAN MISI
TUDAS, FUNGSI, TUJUAN DAN WEWENANG PPID
INFORMASI PUBLIK
INFORMASI BERKALA
LHKPN
LHKPN
INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI SERTA MERTA
INFORMASI DIKECUALIKAN
SOP PPID
SOP PERMOHONAN INFORMASI
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
SOP PENETAPAN & PEMUTAKHIRAN DIP
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
REALISASI ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERMOHONAN INFORMASI
FORMULIR KEBERATAN
SARAN DAN KRITIK
HUBUNGI KAMI
Tugas, Fungsi, Tujuan, dan Wewenang PPID
Tugas PPID SMPN 13 Jakarta
Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik di lingkungan sekolah.
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Melakukan pendokumentasian dan pemutakhiran data serta informasi secara berkala.
Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Melakukan verifikasi atas permohonan informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik di sekolah.
Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Sekolah.
Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Fungsi PPID SMPN 13 Jakarta
Sebagai pengelola dan penyampai informasi publik di lingkungan SMPN 13 Jakarta.
Sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat, orang tua peserta didik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta mengamankan data dan informasi publik sekolah.
Menjadi penghubung antara sekolah dengan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi.
Menjamin ketersediaan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
Tujuan PPID SMPN 13 Jakarta
Memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, cepat, tepat, dan sederhana.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SMPN 13 Jakarta.
Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di SMPN 13 Jakarta.
Mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang baik
(good school governance)
berbasis keterbukaan informasi publik.
Wewenang PPID SMPN 13 Jakarta
Menetapkan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik di sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menentukan informasi yang dapat dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyajian informasi publik dari seluruh unit kerja di sekolah.
Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan yang sah sesuai aturan.
Mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi informasi agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
Meminta data dan informasi dari setiap unit kerja di sekolah untuk kepentingan pelayanan informasi publik.
Melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi publik sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di SMPN 13 Jakarta.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang dikecualikan.
Melaporkan hasil pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada Kepala Sekolah secara berkala.
×
Cari Konten
Cari